Kamis, 18 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (8)

Berita 18 September 2008


PEMBAGIAN ZONA KAMPANYE

KPU kota padang telah menetapkan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah kota padang tahun 2008. Ketua KPU Kota Padang, Endang Mulyani hari ini (Kamis, 18/09/08) mengatakan, jadwal kampanye yang dimulai pada tanggal 6 hingga 19 Oktober 2008 sudah selesai. Endang menambahkan, pada tanggal 6 oktober 2008 masing-masing pasangan calon kepala daerah akan menyampaikan visi dan misinya di rapat paripurna DPRD Kota Padang yang akan berlangsung di gedung Bagindo Aziz Chan// Kemudian dihari berikutnya pada tanggal 7 hingga 18 oktober 2008/ seluruh pasangan calon kepala daerah telah mendapatkan jadwal kampanye yang dibagi dalam 5 zona yang telah ditetapkan, dan melakukan debat visi dan misi pasangan calon pada malam harinya. Adapun zona kampanye yang telah ditelah ditetapkan KPU kota padang diantaranya, zona satu (I) Padang Barat, Padang Utara, zona dua (II) Koto Tangah dan Naggalo, zona tiga (III) Kuranji dan Pauh, zona empat (IV) Padang Timur-Padang Selatan-Bungus Teluk Kabung, zona lima (V) Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan. Sementara diakhirnya masa jadwal kampanye pada tanggal 19 Oktober 2008 seluruh pasangan calon melakukan kampanye damai.

DEKLARASI PASANGAN CALON WALIKOTA PADANG

Deklarasi Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Padang akan dilaksanakan pada hari Senin 22 September 2008, di Ruang Taman Hijau Imam Bonjol Padang. Hal ini disampaikan anggota KPU kota padang bidang pokja kampanye, M. Daniel Arifin, saat gelar rapat koordnasi bersama tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah siang tadi (Kamis, 19/09/08) di kantor KPU Kota Padang. Deklarasi pasangan calon kepala daerah ini rencananya akan dibuka langsung oleh gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dan dihadiri oleh seluruh unsur muspida Kota Padang di taman Imam Bonjol, Senin depan. Selain itu Daniel mengungkapkan, saat digelar deklarasi juga akan diisi dengan pawai oleh masing-masing pasangan calon yang dimulai dari taman Imam Bonjol dan berakhir di gelanggang olahraga haji Agus Salim.

Tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berwenang membantu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Demikian diungkapkan, Ketua KPU Kota Padang, Endang Mulyani. Endang menegaskan, seluruh pasangan calon kepala daerah harus mematuhi aturan yang berlaku dalam undang-undang no 32 tahun 2004 dan yang telah dua kali direvisi menjadi undang-undang no 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang no 77 tahun 2008 tentang tata cara kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota padang tahun 2008. Dalam rapat koordinasi bersama tim kampanye yang berlangsung siang tadi (Kamis, 19/09/08), Endang mulyani menegaskan, dalam keputusan KPU Kota Padang No 77 tahun 2008 telah diatur mengenai pedoman-jadwal-bentuk kampanye, dana kampanye, larangan kampanye, sanksi pelanggaran kampanye, serta ketentuan-ketentuan lainya.

KEGIATAN MUDRIKA DAN DAHNIEL ASWAT

Sejumlah calon walikota dan wakil walikota Padang malam ini kembali menyambangi tempat-tempat ibadah di seluruh pelosok-pelosok Kota Padang. Seperti calon wakil walikota dari perseorangan, Dahniel Aswat, yang satu malam ini saja mendatangi 3 rumah ibadah ditempat berbeda. Sementara pasangannya Mudrika menyambangi rumah-rumah ibadah dikawasan Lubuk Kilangan. Dahniel Aswat, calon wakil walikota Padang yang maju bersama Mudrika itu, mengatakan, kalau dirinya hanya mesosialisasikan tentang perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang sudah kadarluasa. Maka dari itu dalam setiap pidatonya, ia mengajak masyarakat jangan sampai terkecoh dengan produk-produk yang ada dipasarang sekarang ini. Ia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, Dahniel juga mengatakan, ada juga rumah-rumah ibadah yang meminta dirinya untuk mesosialisasikan tentang Pilkada saat ini. Namun porsi hanya sedikit, karena menurutnya, lebih banyak berkomentar tentang perlindungan konsumen, dimana ia juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia cabang Sumatera Barat.

Tidak ada komentar: