Jumat, 12 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (5)

Panwaslu Pilkada Kota Padang mulai razia spanduk dan baliho semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Kota Padang, hari ini (Jum’at, 12/0908) melakukan razia spanduk-spanduk dan baliho pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung bulan Oktober mendatang. Dalam razia tersebut panwas dibantu dengan Satpol PP beserta Polisi dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim dipimpin oleh Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, Maulid Hariri Gani dan Wakil-nya Mahyudin. Maulid Hariri Gani, Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, siang ini (Jum’at, 12/09/08) mengatakan, usai ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang oleh KPU, setiap pasangan calon dilarang memasang atribut ataupun alat praga lainnya sebelum jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU yaitu 6-19 Oktober mendatang. Maulid juga mengatakan, setiap pasangan calon hanya boleh memasang atribut dan alat praga kampnyenya di posko-posko atau sekretariat pasangan calon.

Undang-undang No 32 atahun 2004 tidak tegas aturan main pemilihan kepala daerah

Koordinator Divisi Kebijakan Publik, LBH Padang, Ardisal menilai Panwas Pilkada Kota Padang tidak tegas dalam mengambil keputusan tentang kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang mendatang yang dilakukan di media massa. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No 32 atahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 12 tahun 2008, pasal 1 angka 23 menjelaskan yang disebut kampanye itu adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program pasangan calon. Sehingga menurut Ardisal, apabila pasangan calon hanya melakukan kegiatan sosial, tanpa menyampaikan visi dan misinya maka hal itu belum bisa dikategorikan kampanye. Untuk itu, Ardisal mengusulkan perubahan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah, agar mengatur lebih jelas aturan main dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Rata-rata semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang telah melakukan pelanggaran tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU

41 hari lagi, Kota Padang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerahnya secara lansung. Dan pemilihan ini adalah untuk yang pertama kalinya bagi Kota Padang. Komisi Pemilihan Umum Kota Padang-pun telah menetapkan 5 pasang calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung pada bulan Oktober mendatang. Namun, belum saja pertarungan yang sebenarnya dimulai kelima pasang calon sudah banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Wakil Ketua Panwaslu Pilkada Kota Padang, Mahyudin hari ini, (Jum’at, 12/09/08) mengatakan, rata-rata lima pasang calon, minus pasangan Jasrial dan Mukhlis telah banyak melakukan pelanggaran pilkada. Kebanyakan menurutnya, keselahan itu adalah kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sejauh ini, menurut Mahyudin, Panwas Pilkada tidak bisa memberikan sangsi kepada pasangan yang melakukan pelanggaran, namun Panwas telah memberikan peringatan kepada semua pasangan yang melakukan pelangggaran. Mahyudin mengatakan, Panwas hanya bisa mengumumkan pasangan yang melakukan pelanggaran, dan setelah itu diserahkan kepada masyarakat untuk menilai pasangan mana yang baik untuk mereka dukung. Mahyudin juga menambahkan, bahwa sangsi moral akan lebih berat ketimbang sangsi pidana bagi pasangan calon yang melanggar aturan perundang-undangan.

Setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota hanya boleh membuat 12 buah posko

Anggota KPU Padang M Daniel Arifin SE menegaskan, KPU Padang sudah mengeluarkan aturan tentang posko masing-masing pasangan calon. Menurutnya, maksimal satu pasangan hanya memiliki 12 posko. Terdiri dari 1 di tingkat Kota dan 11 di tingkat kecamatan. Namun, aturan tersebut menurut Daniel belum di osialisasikan kepada seluruh pasangan calon. Dalam waktu dekat KPU akan membicarakan hal ini dengan seluruh pasangan calon dan tim sukses masing-masing.

Tidak ada komentar: