Selasa, 23 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (9)

Lima Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang mengucapkan ikrar simpatik secara bersama

Lima pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kota Padang, hari ini, (Senin, 22/09) mengucapkan ikrar simpatik secara bersama, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol. Ini merupakan satu bentuk kesepakatan dalam mewujudkan Pilkada Padang yang demokrastis, aman, jujur dan damai. Pembacaan ikrar simpatik itu, merupakan rangakaian kegiatan launching Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Ketua KPU Padang, Endang Mulyani, mengatakan, pengucapan ikrar oleh para lima pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang penting dalam proses menciptakan Pemilu yang demokratis dan damai. Selain itu, dalam ikrar yang diucapkan oleh lima pasangan itu, tercantum tidak melakukan intimidasi kepihak manapun dalam proses Pemiliha Kepala Daerah. Selanjutnya, tidak memprovokasi pendukung dan bila terdapat sengketa Pilkada diselesaikan secara damai. Endang juga menambahkan, melalui ikrar kelima pasangan bisa meyakinkan para pendukungan agar tidak keluar dari ketentuan Pemilu yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Endang menyatakan, selalu penyelnggara mulai dari KPU, PPK, PPS bertekad mewujudkan Pimilu Kepala Daerah yang damai, adil dan demokratis. Justru itu, kegiatan launching pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Padang, salah satu upaya sosialisasi memperkenalkan ke masyarakat. Selain itu, juga sosialisasi masa kampanye para pasangan yang dimulai pada 6 - 19 Oktober 2008 , sedangkan hari pencoblosan ditetapkan pada 23 Oktober.

Lima pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kota Padang diharapkan bertanding secara jujur dan sportif


Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, diwakili Sekdaprov Sumbar, Asrul Syukur dalam sambutannya saat Launching Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hari ini (Senin, 22/09) menyatakan, lima pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang, yang akan bertarung pada tanggal 23 Oktober mendatang harus sportif menerima hasil penghitungan saura oleh KPU Padang nantinya. Menurut Asrul, kelima pasangan cawako dan cawawako Padang, punya kemampuan untuk menjadi kepala daerah, tetapi yang ditetapkan hanya satu pasangan, maka yang lainnya harus siap menerima kekalahan. Terkait, meski proses penghitungan suara di bawa ke pengadilan, selama ini tetap saja penghitungan suara oleh KPU yang dikuatkan, kecuali sengketa Pilkada Maluku Utara.

Namun begitu Asrul juga berharap tidak terjadi sangketa Pilkada di Kota Padang, karena dampaknya terjadi kekosongan pemimpin kepada daerah. Selanjutnya, selama masa kampanye kelima pasangan calon diminta semua pasangan tidak mencari kesalahan lawannya dan bersainglah secara sehat untuk meraih suara rakyat. Kepada KPU Padang, lanjut dia, selaku penyelenggara diminta bertindak tegas dan adil dalam setiap proses Pemilu Kepala Daerah, sehingga semua pihak bisa meneriam hasilnya. Kendati, ada Panwas Kota Padang, KPU juga harus jeli mengamati setiap proses yang berlangsung sehingga tidak yang merasa dirugikan. Selain itu ia juga berharap Panwaslu berlaku adil. Panwaslu mesti berani katakan yang salah tetap salah dan yang benar katakan benar. Sekdaprov Sumbar, juga menghimbau masyarakat Kota Padang, untuk menggunakan hak pilih pada 23 Oktober 2008, karena lebih pastisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya akan lebih baik.

Sementara itu,Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah Kota Padang, merupakan Pilkada pertama yang diikuti pasangan perseorangan. Untuk itu, hasil Pilkada Padang, hendaknya lebih baik dari daerah lain, karena yang terakhir pada 2008 ini untuk wilayah Sumbar, juga Padang sebagai ibukota. Ia juga mengingatkan KPU Padang, untuk melengkapi sarana prasana dalam penyelenggaraan Pilkada Padang hingga ke tingkat PPS. Mazrul juga mengajak semua konponen masyarakat dan terutama Pemko Padang, bersama-sama mendukung kesuksesan pemilihan kepala daerah ini.

Lima Pasang calon walikota dan wakil walikota Padang diarak keliling kota dengan Bendi (Delman)

Usai Louncing di di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Imam Bnjol Padang, 5 pasang calon walikota dan wakil walikota Padang yang akan bertarung tanggal 23 Oktober mendatang, melakukan pawai bersama di sepanjang jalan utama kota Padang. Pawai kelima pasangan calon tersebut dilepas oleh Sekda Prov. Sumbar asrul syukur di RHT Imam Bonjol Padang. Pawai ini-pun menempuh rute Jalan Bagindo Aziz Chan, Sudirman, A. Yani dan berakhir di GOR H agus salim kota Padang. Para pasangan cawako dan cawawako ini pawai dengan mengendarai bendi yang telah di hias dan diberi foto mereka, serta beberapa kendaraan lainnya yang bertuliskan dan berlambangkan lambang masing-masing partai dan calon. Sepanjang perjalanan pawai ini masing-masing pendukung pasangan calon tidak henti-hentinya meneriakan yel-yel dukungan untuk pasangan calon mereka. Akibat pawai yang hanya berlansung satu jam itu, beberapa ruas jalan yang dilalui rombongan macet total, mengingat banyaknya kendaraan yang turut serta dalam pawai ini. Sehingga ada beberapa ruas jalan, seperti jalan A. Yani dan Jalan Patimura yang dialihkan ke jalan lain.

Kamis, 18 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (8)

Berita 18 September 2008


PEMBAGIAN ZONA KAMPANYE

KPU kota padang telah menetapkan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah kota padang tahun 2008. Ketua KPU Kota Padang, Endang Mulyani hari ini (Kamis, 18/09/08) mengatakan, jadwal kampanye yang dimulai pada tanggal 6 hingga 19 Oktober 2008 sudah selesai. Endang menambahkan, pada tanggal 6 oktober 2008 masing-masing pasangan calon kepala daerah akan menyampaikan visi dan misinya di rapat paripurna DPRD Kota Padang yang akan berlangsung di gedung Bagindo Aziz Chan// Kemudian dihari berikutnya pada tanggal 7 hingga 18 oktober 2008/ seluruh pasangan calon kepala daerah telah mendapatkan jadwal kampanye yang dibagi dalam 5 zona yang telah ditetapkan, dan melakukan debat visi dan misi pasangan calon pada malam harinya. Adapun zona kampanye yang telah ditelah ditetapkan KPU kota padang diantaranya, zona satu (I) Padang Barat, Padang Utara, zona dua (II) Koto Tangah dan Naggalo, zona tiga (III) Kuranji dan Pauh, zona empat (IV) Padang Timur-Padang Selatan-Bungus Teluk Kabung, zona lima (V) Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan. Sementara diakhirnya masa jadwal kampanye pada tanggal 19 Oktober 2008 seluruh pasangan calon melakukan kampanye damai.

DEKLARASI PASANGAN CALON WALIKOTA PADANG

Deklarasi Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Padang akan dilaksanakan pada hari Senin 22 September 2008, di Ruang Taman Hijau Imam Bonjol Padang. Hal ini disampaikan anggota KPU kota padang bidang pokja kampanye, M. Daniel Arifin, saat gelar rapat koordnasi bersama tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah siang tadi (Kamis, 19/09/08) di kantor KPU Kota Padang. Deklarasi pasangan calon kepala daerah ini rencananya akan dibuka langsung oleh gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dan dihadiri oleh seluruh unsur muspida Kota Padang di taman Imam Bonjol, Senin depan. Selain itu Daniel mengungkapkan, saat digelar deklarasi juga akan diisi dengan pawai oleh masing-masing pasangan calon yang dimulai dari taman Imam Bonjol dan berakhir di gelanggang olahraga haji Agus Salim.

Tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berwenang membantu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Demikian diungkapkan, Ketua KPU Kota Padang, Endang Mulyani. Endang menegaskan, seluruh pasangan calon kepala daerah harus mematuhi aturan yang berlaku dalam undang-undang no 32 tahun 2004 dan yang telah dua kali direvisi menjadi undang-undang no 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang no 77 tahun 2008 tentang tata cara kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota padang tahun 2008. Dalam rapat koordinasi bersama tim kampanye yang berlangsung siang tadi (Kamis, 19/09/08), Endang mulyani menegaskan, dalam keputusan KPU Kota Padang No 77 tahun 2008 telah diatur mengenai pedoman-jadwal-bentuk kampanye, dana kampanye, larangan kampanye, sanksi pelanggaran kampanye, serta ketentuan-ketentuan lainya.

KEGIATAN MUDRIKA DAN DAHNIEL ASWAT

Sejumlah calon walikota dan wakil walikota Padang malam ini kembali menyambangi tempat-tempat ibadah di seluruh pelosok-pelosok Kota Padang. Seperti calon wakil walikota dari perseorangan, Dahniel Aswat, yang satu malam ini saja mendatangi 3 rumah ibadah ditempat berbeda. Sementara pasangannya Mudrika menyambangi rumah-rumah ibadah dikawasan Lubuk Kilangan. Dahniel Aswat, calon wakil walikota Padang yang maju bersama Mudrika itu, mengatakan, kalau dirinya hanya mesosialisasikan tentang perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang sudah kadarluasa. Maka dari itu dalam setiap pidatonya, ia mengajak masyarakat jangan sampai terkecoh dengan produk-produk yang ada dipasarang sekarang ini. Ia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, Dahniel juga mengatakan, ada juga rumah-rumah ibadah yang meminta dirinya untuk mesosialisasikan tentang Pilkada saat ini. Namun porsi hanya sedikit, karena menurutnya, lebih banyak berkomentar tentang perlindungan konsumen, dimana ia juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia cabang Sumatera Barat.

Selasa, 16 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (7)

Berita Selasa, 16 September 2008

Panwas Pilkada Kota Padang Tegur Calon Incumbent, karena melakukan kampanye terselubung

Panitia Pengawas Pilkada Kota Padang menyita 17 spanduk dan baliho berbau kampanye milik kandidat wali kota dan wakil wali kota Padang. Bahkan Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, Maulid Hariri Gani hari ini (Selasa, 16/09/08) mengatakan, salah satu kandidat incumbent ditegur Panwas karena melakukan kampanye terselubung dengan memberikan sembako dengan kantong plastik bergambar kandidat dan pembagian brosur. Maulid mengatakan, dalam razia yang dilakukan Panwas sejak hari Jumat (12/09/08) lalu hingga kemarin (14/09/08), Panwas menyita 9 atribut kampanye milik pasangan Mudrika dan Dahnil Aswad, 5 atribut milik Fauzi Bahar - Mahyeldi Ansharullah, 2 atribut Ibrahim - Murlis Muhammad dan 1 atribut Yusman Kasim - Yul Achyarli Sastra dan satu-satunya kandidat yang tidak ditemukan atribut kampanye pasangan Jasrial dan Mukhlis Sani.

Masing-masing anggota Panwaslu Pilkada Kota Padang disebar ke masing-masing calon untuk memantau gerak-gerik mereka

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Padang membagi tugas pengawasan pada masing-masing pasangan calon. Ketua Panwaslu Padang Maulid Hariri Gani SS MHum dapat kesempatan mengawasi pasangan Ibrahim dan Murlis Muhammad atau IMAM. Maulid hari ini (Selasa, 16/09/08) mengatakan, untuk memudahkan pengawasan 5 pasangan calon, 5 Anggota Panwaslu juga disebar. Empat pasangan calon lain juga ditempel ketat oleh anggota lain. Pasangan nomor urut 2, Mudrika dan Dahnil Aswad (MUDA) dikawal ketat oleh Wakil Ketua Panwaslu Mahyuddin Sag. Untuk pasangan super sibuk -- alias walikota incumbent Fauzi Bahar dan Mahyeldi Ansharullah, setelah lotting, menjadi tugas Anggota Panwaslu Adrian Tuswandi SH. Pasangan calon dengan nomor urut 4, Dr Jasrial MPd dan Drs H Muchlis Sani dikawal oleh Anggota Panwaslu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Dwi Indah Puspasari SH. Terakhir, anggota kepolisian di Panwaslu AKP Zulkailizar mengawal dengan ketat pasangan wakil walikota incumbent Drs Yusman Kasim MM dan Yul Akhiari Sastra.

Panwas Pilkada Kota Padang berhasil menangkap basah kader partai politik sedang membagi-bagikan visi dan misi salah satu pasang calon walikota dan wakil walikota Padang

Gerakan door to door kader salah satu partai politik (Parpol) pendukung pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Padang berhasil dipatahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Padang. Para kader Parpol itu tertangkap tangan tengah melakukan direct selling (penjualan/pengenalan langsung) salah satu kandidat di rumah-rumah penduduk di Koto Tangah. Ketua Panwaslu Maulid Hariri Gani mengatakan. Panwaslu sudah menyita beberapa barang bukti berupa selebaran visi misi pasangan calon dan alat peraga kampanye kecil lainnya. Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 15, Parpol ataupun tim sukses belum boleh melakukan segala macam bentuk sosialisasi yang langsung mengarahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu pasangan calon atau kampanye. Lebih jauh Maulid mengatakan, sebagai wasit, Panwaslu tidak harus memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar, Mereka masih harus memilah kesalahan-kesalahan yang didapat. Untuk pelanggaran perdana ini, Panwaslu Padang masih memberikan kesempatan kepada kader yang tertangkap untuk menghentikan dan tidak mengulangi perbuatan mereka. Namun, kalau masih melakukan hal yang sama, maka Panwaslu akan melanjutkannya ke penyidikan Polisi dan Kejaksaan.

KPU Padang akan menyediakan empat TPS khusus di beberapa tempat, seperti Rumah Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan

Pada pemilu kepala daerah tahun 2008 ini, KPU Kota Padang akan menyiapkan 4 Tempat Pemungutan Suara atau TPS Khusus di 3 lokasi. Dua TPS diantaranya akan ditempatkan di Rumah Sakit M. Jamil Padang, 1 TPS di Rumah Sakit Yos Sudarso, dan 1 TPS lagi akan di letakkan di Lapas Muaro padang. Berdasarkan data pemilu tahun 2004 lalu, KPU kota padang telah menyiapkan 4 TPS khusus untuk 3 lokasi di kota padang. Namun dalam pemilu kepala daerah tahun ini tidak menutup kemungkinan jumlah TPS khusus akan ditambah jika memang diperlukan. Anggota KPU Kota Padang, M. Daniel Ariffin mengatakan, 4 TPS khusus tersebut sebelumnya pernah digunakan dalam pemilu tahun 2004. Salah satunya digunakan di Rumah Sakit M. Jamil sebanyak 2 TPS khusus dengan pertimbangan jumlah pemilih mencapai 500 orang pemilih. Daniel menambahkan, 1 TPS khusus digunakan untuk yang dihalaman rumah sakit dan 1 TPS keliling yang digunakan untuk pemungutan suara.

Untuk menggunakan TPS khusus tersebut KPU Padang akan melakukan sosialisasi awal bulan depan

KPU kota padang akan melakukan sosialisasi tempat pemungutan suara khusus pada awal bulan Oktober mendatang. Anggota KPU kota Padang M. Daniel Arifin mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus melatih petugas Panitia Pemungutan Suara yang ditunjuk dari instansi yang menggunakan TPS khusus. Awal bulan Oktober mendatang. KPU Kota Padang akan melakukan sosialisasi penggunaan Tempat Pemungutan Suara Khusus atau TPS Khusus. Sosialisasi TPS Khusus ini berada di 3 lokasi di kota Padang diantaranya di RS M Jamil, RS Yosudarso, dan Lembaga permasyarakatan Padang. Selain itu Daniel menambahkan, dalam sosialisasi tersebut juga akan dilakukan pelatihan terhadap petugas terpilih yang menjadi panitia pemungutan suara (PPS) yang telah ditunjuk oleh instansi yang menggunakan TPS Khusus tersebut. Sebagai contoh jika TPS Khusus tersebut digunakan di Lapas muaro padang, maka panitia pemungutan suaranya adalah petugas LP muaro langsung dibawah koordinasi KPU Kota Padang.

Berita Pilkada Padang 2008 (6)

Berita 1

Ketua DPC PPP Padang, Syafril B mengatakan, terkait niat Golkar bergabung dengan koalisi PPP dan PDIP dalam mengusung kandidat Yusman Kasim-Yul Akhiary Sastra pada Pilkada 23 Oktober mendatang, partai susulan hanya sebagai pendukung bukan pengusung.

Kendati demikian, Syafril bersedia legowo terhadap partai manapun untuk bergabung memperkuat barisan kandidat yang populer disingkat YUSRA itu. Syafril menambahkan, PPP sudah bentuk kepanitian koalisi, dan apabila Golkar partai yang mau bergabung silahkan saja namun statusnya hanya sebagai pendukung karena sejak awal hanya dua partai yang menjadi pengusung yaitu PPP dan PDIP.

Berita 2

Ketua DPD II Partai Golkar Padang Z Panji Alam SH mengatakan, kesempatan untuk melakukan tuntutan melalui jalur hukum atas gagalnya pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin sangat terbuka // Karena kredibilitas dan harga diri partai besar seperti Golkar telah dirugikan dan dicoreng dengan kejadian tersebut.

Begitu pula tuntutan oleh dirinya sendiri secara pribadi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Panji mengatakan kepada siapa tuntutan partai atau pun tuntutan dirinya akan diajukan, hal tersebut tergantung pada keputusan rapat pleno DPD Golkar Padang nantinya. Panji menambahkan andaikan dibawa hingga ke pengadilan, maka semua penyebab masalah dan siapa yang bersalah akan terungkap, namun demikian, tentunya partai Golkar tidak harus tergesa-gesa mengambil keputusan.

Berita 3

Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar Fahmi Idris meminta polemik kegagalan pencalonan pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin maju dalam Pilkada Padang diselesaikan secara damai. Menurutnya, jalur hukum ditempuh apabila jalur damai tidak bias diselesaikan. Lebih jauh Fahmi mengatakan, agar DPD Partai Golkar Kota Padang mengikuti aturan atau mekanisme partai.

Sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Padang Z Panji Alam, berencana membawa masalah gagalnya pasangan Harmensyah-Dikki Syarfin maju dalam Pilkada Padang ke jalur pengadilan. Sehingga akan terungkap siapa yang bersalah atas gagalnya calon dari Partai Golkar dan Koalisi Padang Sakato itu.

Berita 4

Penertiban spanduk dan baliho oleh paswaslu pilkada kota padang beberapa hari lalu menimbulkan reaksi antar calon kepala daerah kota padang. Menurut Maulid Hariri Gani hal tersebut merupakan ekses yang biasa timbul terhadap kinerja panwaslu dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kecemburuan sosial yang terjadi antar calon kepala daerah kota padang pasca penertiban spanduk dan baliho calon kepala daerah, merupakan hal yang wajar saja. Karena menurut hariri gani, hingga kini pasangan calon yang sedang menjabat secara tidak langsung memang diuntungkan.

Namun hariri menambahkan, apalagi hingga kini belum ada aturan tambahan yang dikeluarkan Menteri dalam negeri, pasca keluarnya putusan mahkamah kontitusi NO: 17/ PUU-VI/ 2008 yang menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh calon yang sedang menjabat atau incumbent dalam pemilu kepala daerah.


Berita 5

Menanggapi kecemburuan sosial antar calon kepala daerah kota padang, yusman kasim mengatakan, pasca penetapan calon kepala daerah oleh KPU Padang meminta kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah yang berlaku.

Selain itu Yusman meminta Panwaslu Pilkada Kota Padang untuk berlaku adil terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah kota padang menjelang proses waktu kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 19 oktober 2008.

Disela-sela acaranya Yusman mengatakan, meski dirinya calon kepala daerah yang masih menjabat tetap menjaga untuk tidak melakukan kampanye terselubung. Hal ini disadarinya untuk menjalankan proses pilkada dibulan oktober mendatang agar berjalan jujur dan adil. Saat ini dirinya hanya sebatas melakukan safari ramadhan diberbagai mesjid di kota padang dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil kepala daerah kota padang.

Berita 6

Usai memantau perkembangan percetakan surat suara di kota Jakarta Yuliwan rajo ameh, anggota KPU kota Padang mengatakan, surat suara yang dimenangkan oleh kontrator jasa grafika Jakarta asal kota padang ini sudah hampir rampung. Menurut Yuliwan sekitar 80% jumlah hasil cetak surat suara telah selesai dicetak dan akan segera dikirim ke kota Padang.

Pemenang tender percetakan surat suara untuk pemilu kepala daerah kota padang ini akan mencetak sebanyak 553 018 dengan ketentuan 2.5 % dari jumlah daftar pemilih tetap. Yuliwan menambahkan diperkirakan seluruh jumlah surat suara tersebut akan dikirm melalui jalur darat dan akan sampai di kota padang dalam waktu 2 hari setelah jadwal pengriman.

Berita 7

Pasangan calon Walikota Padang yang akan bertarung pada Pilkada 23 Oktober nanti, telah diadu visi dan misinya di Pangeran Beach Hotel, kemarin. Acara yang diselenggarakan oleh Gerakan Muslim Minangkabau (GMM) Sumbar itu hanya dihadiri oleh tiga pasang calon. Mereka adalah pasangan Ibrahim-Murlis Muhammad (Imam), Fauzi Bahar-Mahyeldi, serta Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra (Yusra).

Sementara, pasangan lainnya, Jasrial-Muchlis Sani (Jamu) dan Mudrika-Dahnil Aswad (Muda), tidak bisa hadir karena berbagai kendala. Ketua pelaksana acara, Rusman Ipon RS menyebutkan semua calon telah diundang, guna menyampaikan visi dan misinya.

Lebih jauh Rusman mengatakan, pihaknya selalu berprasangka baik terhadap pasangan yang tidak datang. Sedangkan bagi pasangan yang telah datang, diberikan apresiasi yang sangat besar. Menurutnya, mudah-mudahan ini merupakan salah satu wujud dari niat baiknya dalam memimpin Kota Padang ke depannya.

Jumat, 12 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (5)

Panwaslu Pilkada Kota Padang mulai razia spanduk dan baliho semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Kota Padang, hari ini (Jum’at, 12/0908) melakukan razia spanduk-spanduk dan baliho pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung bulan Oktober mendatang. Dalam razia tersebut panwas dibantu dengan Satpol PP beserta Polisi dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim dipimpin oleh Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, Maulid Hariri Gani dan Wakil-nya Mahyudin. Maulid Hariri Gani, Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, siang ini (Jum’at, 12/09/08) mengatakan, usai ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang oleh KPU, setiap pasangan calon dilarang memasang atribut ataupun alat praga lainnya sebelum jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU yaitu 6-19 Oktober mendatang. Maulid juga mengatakan, setiap pasangan calon hanya boleh memasang atribut dan alat praga kampnyenya di posko-posko atau sekretariat pasangan calon.

Undang-undang No 32 atahun 2004 tidak tegas aturan main pemilihan kepala daerah

Koordinator Divisi Kebijakan Publik, LBH Padang, Ardisal menilai Panwas Pilkada Kota Padang tidak tegas dalam mengambil keputusan tentang kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang mendatang yang dilakukan di media massa. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No 32 atahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 12 tahun 2008, pasal 1 angka 23 menjelaskan yang disebut kampanye itu adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program pasangan calon. Sehingga menurut Ardisal, apabila pasangan calon hanya melakukan kegiatan sosial, tanpa menyampaikan visi dan misinya maka hal itu belum bisa dikategorikan kampanye. Untuk itu, Ardisal mengusulkan perubahan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah, agar mengatur lebih jelas aturan main dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Rata-rata semua pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang telah melakukan pelanggaran tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU

41 hari lagi, Kota Padang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerahnya secara lansung. Dan pemilihan ini adalah untuk yang pertama kalinya bagi Kota Padang. Komisi Pemilihan Umum Kota Padang-pun telah menetapkan 5 pasang calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung pada bulan Oktober mendatang. Namun, belum saja pertarungan yang sebenarnya dimulai kelima pasang calon sudah banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Wakil Ketua Panwaslu Pilkada Kota Padang, Mahyudin hari ini, (Jum’at, 12/09/08) mengatakan, rata-rata lima pasang calon, minus pasangan Jasrial dan Mukhlis telah banyak melakukan pelanggaran pilkada. Kebanyakan menurutnya, keselahan itu adalah kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sejauh ini, menurut Mahyudin, Panwas Pilkada tidak bisa memberikan sangsi kepada pasangan yang melakukan pelanggaran, namun Panwas telah memberikan peringatan kepada semua pasangan yang melakukan pelangggaran. Mahyudin mengatakan, Panwas hanya bisa mengumumkan pasangan yang melakukan pelanggaran, dan setelah itu diserahkan kepada masyarakat untuk menilai pasangan mana yang baik untuk mereka dukung. Mahyudin juga menambahkan, bahwa sangsi moral akan lebih berat ketimbang sangsi pidana bagi pasangan calon yang melanggar aturan perundang-undangan.

Setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota hanya boleh membuat 12 buah posko

Anggota KPU Padang M Daniel Arifin SE menegaskan, KPU Padang sudah mengeluarkan aturan tentang posko masing-masing pasangan calon. Menurutnya, maksimal satu pasangan hanya memiliki 12 posko. Terdiri dari 1 di tingkat Kota dan 11 di tingkat kecamatan. Namun, aturan tersebut menurut Daniel belum di osialisasikan kepada seluruh pasangan calon. Dalam waktu dekat KPU akan membicarakan hal ini dengan seluruh pasangan calon dan tim sukses masing-masing.

Kamis, 11 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (4)


Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Jasrial-Mukhlis Sani, hingga saat ini masih belum memiliki skretariat yang permanen

Sekretaris Partai Demokrat Padang, Zulherman berharap adanya sekretariat bersama, tim sukses dapat bekerja tanpa mengganggu aktivitas diluar partai masing-masing. Selain itu, Zulherman, hari ini (Kamis, 11/09) juga meminta kepada pasangan calon untuk melakukan inovasi dalam memajukan langkah maju menuju kemenangan pemilu kepala daerah Oktober 2008. Menanggapi belum tersedianya sekretariat bersama pasangan calon Jasrial – Muklis Sani, calon wakil walikota Muklis Sani mengatakan, hingga saat ini belum ada pertemuan lanjutan antara tim sukses dengan pasangan calon kepala daerah. muklis menambahkan hal tersebut bukan suatu bentuk ketidaksiapan tim sukses pasangan Jasrial-Muklis Sani. Mukhlis sani menegaskan, dirinya masih menunggu pertemuan dengan calon kepala daerah Jasrial dan ketua tim sukses, Zulkifli Aziz. Mukhlis berharap ketua tim sukses yang nantinya akan menyusun konsolidasi hingga ke tingkat camat dan kelurahan. Muklis Sani juga mengatakan. spanduk dan baliho yang dimiliki sudah tersedia namun belum siap untuk dipajang dibeberapa tempat di Kota Padang. Menurutnya, spanduk dan baliho tersebut akan dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pasangan calon kepala daerah.


Ketua Tim Sukses Pasangan Jasrial dan Mukhlis Sani merasa tidak mendapat mandate dari pasangan tersebut

Ketua Tim Sukses pasangan calon kepala daerah Jasrial – Muklis Sani, Zulkifli Aziz hari ini (Kamis, 11/09) mengatakan, tidak merasa mendapat mandat dari pasangan calon kepala daerah Jasrial dan muklis untuk memenangkan pemilu kepala daerah. Meskipun Surat Keputusan pengangkatan sudah dibuat namun Zulkifli belum melihat surat keputusan tersebut. Zulkifli yang juga Ketua Partai Bulan Bintang Kota Padang menambahkan, ketidaksiapan sekretariat bersama pasangan calon kepala daerah ini semata-mata karena memang belum ada lagi pertemuan lanjutan antara pasangan calon kepala daerah dengan tim sukses. Menurut Zulkifli, inti permasalahan yang terjadi di kubu PBB dan Demokrat karena tidak adanya kordinasi dan komunikasi antar pasangan calon kepala dengan tim sukses//

Panwaslu Pilkada Kota Padang menghimbau agar media tidak membuat berita-berita tentang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang dalam kerangka kampanye atau ajakan untuk memilih

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang tinggal 42 hari lagi. Namun, hingga saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat merasa tidak pernah diajak oleh Panwas Pilkada Kota Padang, untuk mengawasi lembaga penyiaran baik TV maupun radio. Anggota KPID Sumbar, Busrizalti mengaku, KPID siap membantu Panwas dalam mensukseskan Pilkada kali ini apabila diminta. Menurutnya, lembaga Panwas Pilkada perlu bersinergi dengan lembaga lain untuk mengawasi Pilkada ini agar berjalan adil dan jujur. Lebih jauh Busrizalti mengatakan, ketika pemilihan gubernur lalu, KPU dan KPID Sumbar bersepakat mengawasi setiap lembaga penyiaran agar berlaku adil kepada semua pasangan calon peserta pilkada. Untuk itu, menurutnya, KPU, Panwas Pilkada dan KPID perlu duduk satu meja untuk menyamakan presepsi.
Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, Maulid Hariri Gani dalam surat yang dikirimkannya ke redaksi Pronews menghimbau kepada seluruh media agar tidak mengkspos atau memuat berita-berita tentang pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang dalam kerangka kampanye atau ajakan untuk memilih. Menurutnya apabila hal itu tetap dilakukan, maka pasangan calon tersebut dapat dikenakan Pasal 116 ayat 1 UU No 32 tahun 2004, karena belum memasuki tahap kampanye. Dalam suratnya Ketua Panwas Pilkada Kota Padang, Maulid Hariri Gani juga menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang maka kepada setiap pasangan calon sudah harus mematuhi tahapan pilkada kota Padang yang telah ditetapkan KPU Padang. Dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon terhadap tahapan Pilkada Kota Padang akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panwaslu Pilkada Kota Padang akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Poltabes Padang menurunkan atribut ke-lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang priode mendatang


Besok (Jum’at 12/09/08) adalah batas waktu yang ditentukan, oleh Panwas pilkada kota Padang untuk ke-lima pasangan calon walikota dan wakil walikota menurunkan atribut kampanyenya. Apabila tidak dindahkan, Panwas akan melakukan sweeping dan menurunkan sejumlah baliho, spanduk dan atribut yang berbau kampanye dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang. Ketua Panwaslu Pilkada Padang, Maulid Hariri Gani hari ini (kamis 11/09/08) mengatakan, Panwas sudah berkoordinasi dan minta dukungan Satpol PP dan pihak petugas dari Poltabes Padang untuk penertiban tersebut. Menurut Maulid, dalam pengawasan terhadap baliho dan spanduk, yang jelas-jelas disebutkan sebagai atribut kampanye, panwas bisa melakukan tindakan penertiban secara langsung. Tetapi menyangkut baliho atau spanduk dari incumbent, menurut Maulid, hal itu bukanlah wewenang panwas. Kalau ada pasangan lain yang merasa tidak adil dan tidak fair atas kondisi ini, Maulid juga tak membantahnya. Tetapi ia hanya bisa menghimbau agar calon dari incumbent dapat berlaku adil dan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik.

Walapun telah di warning kelima pasangan calon Wako dan Wawako masih ada yang membandel


Meski sudah diberi warning oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Pilkada kota Padang dalam jangka 2 x 24 jam untuk menurunkan seluruh baliho yang masih terpasang, namun tak satupun pasangan calon wako-wawako yang benar-benar membersihkan balihonya dari jalan-jalan umum. Ketua Panwaslu Pilkada Kota Padang / Maulid Hariri Gani hari ini (kamis 11/09), mengatakan, setelah melakukan pemantauan sejak kemarin, panwas menemukan sejumlah baliho dan spanduk para kandidat yang masih terpajang. Dari pantauan sementara Panwaslu Pilkada Padang, menemukan, 15 baliho pasangan calon yang masih terpasang dijalan-jalan. Diantaranya, baliho pasangan Ibrahim – Murlis Muhammad sebanyak 5 buah, Mudrika-Danil Aswad 1 buah, Fauzi-Mahyeldi 5 buah, Yusman-Yul Akhiary Sastra 4 buah, sementara Jasrial dan Mukhlis Sani tidak ditemukan balihonya. Sedangkan untuk spanduk, Pasangan IMAM (4 buah), MUDA (14 buah), Fauzi Mahyeldi (3 buah), Yusra (12 buah) dan Jasrial -Mukhlis, tidak ada spanduk.

Untuk pengamanan dan pengawasan Pilkada Kota Padang menelan biaya Rp 2,39 miliar

Biaya pengawasan dan pengamanan (waspam) pelaksanaan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Padang 2008 mencapai Rp2,39 miliar. Walikota Padang, Fauzi Bahar beberapa waktu lalu mengatakan, biaya itu terdiri atas Rp1 miliar untuk pengawasan oleh Panitia Pengawasan (Panwas) Pilkada dan Rp1,39 miliar untuk pengamanan oleh Poltabes Padang. Menurut dia, biaya untuk pengawasan Pilkada itu bersumber dari pengurangan belanja tidak terduga pada belanja tidak langsung dalam APBD dan kemudian disebut sebagai belanja hibah bagi Panwas Pilkada Padang. Sementara itu, biaya Pilkada pengamanan oleh Poltabes Padang semua disepakati Rp1 miliar dalam PPAS APBD Perubahan 2008. Namun karena proses pengamanan telah mulai dilakukan Poltabes Padang sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu sebelum Perda APBD Perubahan 2008 ditetapkan, maka sesuai pembahasan diberikan hibah kepada Poltabes sebesar Rp395,99 juta. Dengan demikian total dana pengamanan Pilkada Padang 2008 menjadi Rp1,39 miliar yang diajukan pada APBD Perubahan 2008.

Rabu, 10 September 2008

Berita Pilkada Padang 2008 (3)

Berita 1

Surat Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Akan Dijaga Ketat Aparat Keamanan Dari Percetakan Hingga Distribusi ke TPS-TPS

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menjamin surat suara pemilu kepala daerah tidak akan bocor. Karena dari percetakan hingga distribusi hingga ke TPS-TPS akan dikawal ketat oleh pihak keamanan dari Poltabes Padang. Anggota KPU Kota Padang, Yuliwan Rajo Ameh mengatakan, KPU tidak pernah menganggap pencetakan dan distribusi surat suara ini persoalan yang gampang, karena apabila surat suara ini bocor dan tercecer, bisa dimanfaaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat kekacauan pada pilkada yang akan digelar bulan Oktober mendatang. Untuk itu, menurut Yuliwan, KPU meminta pengawalan ketat kepada pihak Poltabes Padang untuk menjaga surat suara tersebut. Lebuh jauh Yuliwan mengatakan, KPU menargetkan akhir September ini surat suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Padang selesai dicetak oleh kontraktor yang memenangi tender pencetakan surat suara.

Berita 2

Daftar Kekayaan Lima Pasang Kandidat Walikota Dan Wakil Walikota Akan Diumumkan Dua Hari Menjelang Kampanye

Daftar kekayaan lima pasang kandidat wali kota dan wakil wali kota Padang akan diumumkan dua hari menjelang masa kampanye dimulai. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Endang Mulyani mengatakan, kampanye akan dimulai 5 Oktober dan berakhir 19 Oktober, daftar kekayaan akan diumumkan dua hari sebelumnya. Endang mengatakan, daftar kekayaan kelima pasang kandidat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diumumkan kepada publik secara serentak. Sementara sebelumnya, berdasarkan daftar kekayaan yang sudah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Muchlis Sani lebih tinggi dari Jasrial. Kekayaan Muchlis per 16 Juli tercatat Rp1,2 miliar, sebagian besar harta ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp763,25 juta.

Berita 3

Heboh SMS ucapan Ramadhan dari Fauzi Bahar-Mahyeldi, salah satu calon Walikota/Wakil Walikota Padang melalui nomor Flexi

Panwaslu Kota Padang belum bisa memutuskan apakah himbuan atau ajakan pasangan calon walikota dan wakil walikota melalui pesan singkat atau SMS masuk dalam katageri kampanye. Ketua Panwaslu Kota Padang, Maulid Hariri Gani mengatakan, hal semacam ini memang masih belum terinci dengan jelas dalam aturan-aturan pada UU no 32 itu, apalagi dengan melibatkan provider. Di Pusat sendiri masih dibahas dan menjadi perdebatan apakah hal ini melanggar atau tidak, sehingga Pawaslu belum bisa berbuat banyak terhadap persoalan itu. Maulid mengatakan, sebagai panwas, pihaknya hanya mengikuti undang-undang. Seperti dibunyikan antara lain dalam UU no. 32 bahwa bila melakukan kampanye di luar jadwal akan dikenakan 15 hari kurungan. Tetapi bagian mana dan dalam bentuk apa kampanye itu dilakukan tidak dirinci dengan jelas.

Salah satu pesan singkat yang beredar dari salah satu pasangan calon itu berbunyi : Kita adalah hamba Allah terpilih yang mendapat kesempatan bertemu dengan Ramadhan , mari perbanyak ibadah agar kita menjadi orang yang Taqwa. Tertanda (Fauzi Bahar & H. Mahyeldi).

Sementara itu, Heboh SMS ucapan Ramadhan dari Fauzi Bahar-Mahyeldi, salah satu calon Walikota/Wakil Walikota Padang melalui nomor Flexi, ditanggapi Irwan Saus, Manager Flexi Telkom Sumbar dengan santai. Irwan menyebutkan, sebetulnya siapa saja dibolehkan memakai program terbaru dari Telkom tersebut. Layanan SMS yang bisa disampaikan ke seluruh pelanggan Flexi di Sumbar ini, memang merupakan program terbaru Telkom. Karena itulah, program SMS tersebut ditawarkan Telkom kepada para kandidat calon Walikota/Wakil Walikota Padang beberapa waktu lalu.

Berita 4

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Belum Menyusun Jadwal Kampanye Ke Lima Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang belum menyusun jadwal kampanye calon walikota dan wakil walikota Padang. Anggota KPU Padang, M Daniel Arifin mengatakan, meski tanggalnya telah dipastikan 6-19 Oktober mendatang, tetapi KPU belum menyusun pembagian jadwal kepada masing-masing calon. Menurutnya, KPU menargetkan, awal Oktober jadwal tersebut telah ditentukan siapa dan di mana kampanye akan selesai. Daniel mengatakan, karena ada satu pasangan yang gagal, maka KPU terpaksa merombak draft yang telah ada. Tidak ingin main sendiri, ke-5 pasangan calon kepala daerah yang telah mendapatkan nomor urut itu, turut dilibatkan KPU untuk menentukan jadwal kampanye.